Carasatu.web.id – Aturan terbaru pengenaan pajak PPh 21 pribadi kini berubah berdasarkan Undang Undah Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berikut cara menghitung pph 21 pribadi berdasarkan uu hpp terbaru.
Perubahan tarif pajak PPh 21 untuk pribadi dilatarbelakangi untuk meningkatkan masyarakat adil makmur dan merata.
Selain itu juga untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio.
PPh 21 Adalah?
Sebelum pada perhitungan pajak PPh 21 ada baiknya mengetahui apa itu PPh.
PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan, sedangan 21 adalah pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2015 PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Baca Juga : Cara Menghitung Persen Untung Rugi Kenaikan & Penurunan
Perubahan PPh 21 Pribadi Berdasarkan UU HPP
PPh 21 pribadi berdasarakan Undang undang Harmonisasi Perauran Perpajakan, ada perubahan nilai penghasilan yang kena pajak.
Tarif pajak juga ada perubahan. Apa saja perubahnnya?
Perubahan yang terjadi dengan hadirnya UU HPP adalah pada batasan penghasilan yang kena pajak.
Sebelumnya pajak pengahsilan pasal 21 di terapkan pada orang pribadi sebesar 5 persen dengan batas penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta, kini dengan UU HPP dirubah menjadi Rp60 juta dengan tarif 5 persen.
Dalam undang undang PPh sebelumnya, pengahsilan kena pajak sebesar Rp50- Rp60 juta terkena pajak PPh sebesar 15 persen.
Sementara itu pajak PPh 21 sebesar 15 persen di berlakukan untuk Penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
Kemudian untuk penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen.
Penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta samapi Rp5 millyar maka dikenakan pajak sebesar 30 persen
Terakhir pengahasilan lebih dari Rp5 milyar dikenakan pajak PPh sebesar 35 persen.
Untuk lebih lengkapnya bisa lihat tabel dibawah ini
Menghitung PPh 21 Pribadi Berdasarkan UU HPP
Untuk perhitungan PPh 21 masih seperti sebelumnya hanya saja tarif pajak disesuaikan dengan aturan baru pada UU HPP.
Berikut simulasi perhitungan pajak PPh 21 terbaru berdasarkan UU HPP.
Diketahui Pak Yayan (K/1) adalah seorang manager di perusahaan A dengan gaji Rp 15 juta dan tunjangan transport Rp2 juta, karena prestasinya Pak Yayan di berikan bonus Rp100 juta.
Berapa PPh 21 yang harus dibayr pak Yayan.
Penghasilan Bruto
Gaji
Perbulan : Rp15.000.000
Pertahun : Rp180.000.000
Tunjangan Transport
Bulanan : Rp2.000.000
Tahunan : Rp24.000.000
JKK (1%) : Rp2.040.000
Bonus : Rp100.000.000
Total Bruto : Rp306.040.000
Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan : 1.000.000 x 12 = Rp12.000.000
JHT 2% : Rp4.080.000
Iuran pensiun 1% : 2.040.000
Total Pengurang bruto : Rp18.120.000
Penghasilan netto : Rp287.920.000
Penghasilan tidak kena pajak : Rp63.000.000
Penghasilan Kena pajak : Rp224.920.000
Pajak PPh 21 terutang:
0-60.000.000 : 5% x 60.000.000 = 3.000.000
>60.000.000-250.000.000 = 15% x 164.920.000 = 24.738.000
Total pajak PPh 21 = Rp27.738.000
Jadi total pajak yang harus dibayar sebesar Rp27.738.000
Demikian saudara cara menghitung pajak PPh 21 berdasarkan UU HPP terbaru. Semoga bermanfaat…
Facebook : Carasatu