Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui Online dan Offline

5++ Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui Online dan Offline

Diposting pada

Carasatu.web.id – Cara membuat NPWP pribadi online dan offline. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Kemduian menurut Undang Undang nomor 28 tahun 2007 pasal 1 nomor 6, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Ibarat KTP namun diberikan oleh kantor pajak.

Pada kartu NPWP ada 15 digit angka sebagai identitas dari pemilik pajak. 15 Digit nomor identitas NPWP tersebut memiliki arti sebagai berikut

  • 9 digit pertama : Kode unik identitas pemilik pajak
  • 3 Digit selanjutnya : kode unik KPP tempat wajib pajak terdaftar
  • 3 digit terakhir : Status wajib pajak.

Contoh nomor NPWP 11.123.456.7-000.001

Fungsi NPWP

NPWP memiliki 2 fungsi utama yaitu berkaitan dengan perpajakan dan tidak terkait perpajakan.

Terkait dengan perpajakan, NPWP memiliki fungsi sebagai berikut.

  • Kode unik perpajakan yang membedakan NPWP wajib pajak satu dengan lainnya.
  • Sayarat mengurus restitusi pajak (pengurusan kelebihan bayar pajak)
  • Sebagai pembeda pengenaan tarif pajak antara yang sudah memiliki NPWP dan belum memiliki NPWP.

Kemudian fungsi NPWP yang tidak terkait perpajakan bisa digunakan untuk :

  • Membuka rekening di bank
  • Syarat pengajuan kredit
  • Sayarat mengurus SIUP
  • Syarat transaksi keuangan
  • Dan sebagai syarat untuk keperluan lainnya.

Setelah mengetahui apa itu NPWP dan fungsinya, selanjutnya perlu tahu cara membuat NPWP.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Wajib pajak pribadi bisa berupa orang yang memiliki usaha sendiri bisa juga orang yang bekerja pada perusahaan atau instansi bisa juga istri yang hartanya terpisah dari suami dengan adanya perjanjian tertulis.

Masing pribadi di atas memiliki syarat dan ketentuannya sendiri saat membuat NPWP.

Syarat Wajib Pajak Orang Pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Syarat Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik. atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat Wajib Pajak orang pribadi, wanita kawin pajak terpisah.

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  • Surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah mengetahui syarat untuk pembuatan NPWP untuk orang pribadi langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.

Cara Membuat NPWP Online

Ada 3 langkah utama cara membuat NPWP secara online yaitu pendaftaran akun, pendaftaran NPWP dan verifikasi.

Masing masing langkah akan diuraikan dalam penjelasan dibawah ini

Cara membuat NPWP Pribadi

Membuat Akun Pajak

  1. Buka situs Pajak.go.id
  2. Pilih menu daftar, gunakan email yang aktif, isi captcha yang ada
  3. Klik daftar
  4. Lakukan verifikasi akun dengan membuka email dan lakukan verikasi
  5. Setelah melakukan aktivasi akun,isi data lengkap pada setiap tahapan dengan benar
  6. Klik daftar

Kini Anda telah memiliki akun di Pajak.go.id untuk digunakan setiap melakukan kewajiban pajak Anda.

Setelah memiliki akun pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP.

Mendaftar NPWP

  1. Login dengan akun yang sudah dibuat sebelumnya
  2. Lakukan pendaftaran NPWP (Pilih Pendaftaran NPWP)
  3. Isi semua data dengan lengkap, kemudian klik next atau selanjtunya
  4. Kasih centang pada pernayataan yangs sesuai
  5. Klik simpan (save) dan kirim permohonan
  6. Klik minta token dan isi captcha
  7. Klik Submit

Nah setelah melakukan pendaftaran NPWP dengan mengisi dengan lengkap semua yang diminta, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi.

Verifikasi Pendaftaran NPWP

Setelah melakukan permintaan token pada langkah sebelumnya selanjutnya cek email Anda.

  1. Salin kode token yang dikirm ke email Anda
  2. Pastekan atau ketik kode toket yang diemail tadi pada kotak yang disediakan.
  3. Tekan tombol kirim
  4. Selesai

Cara Membuat NPWP Offline

Untuk calon Wajib Pajak yang tidak bisa mengajukan permohonan pendaftaran secara online permohonan pendaftaran NPWP bisa dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak langsung di kantor pajak.

  1. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  2. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  3. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
    secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  4. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  5. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  6. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Untuk tahun 2023 ini NPWP menggunakan nomor yang sama dengan nomor NIK KTP namun tidak berarti semua orang wajib bayar pajak.

Nomor NPWP sama dengan NIK berlaku efektif mulai 2024.


Itulah cara membuat NPWP pribadi baik secara online maupun offline, semoga bermanfaat…

Facebook :  Carasatu