Carasatu.web.id – Registrasi kartu Sim prabayar wajib hukumnya di Indonesia. Bahkan untuk update terbaru pengguna Sim lama di haruskan mendaftar ulang berdasarkan NIK dan No KK. Aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan menteri Kominfo No. 12 tahun 2016 yang berlaku mulai 31 Desember 2017.
Dengan aturan baru tersebut untuk kartu yang sudah aktif sebelum tanggal 31 Desember 2017 maka harus registrasi ulang kartu lama. Sedangkan per 31 Desember 2017 sampai sekarang cukup registrasi awal saja.
Baik registrasi ulang maupun registrasi no Sim baru mengharuskan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir penggunaan kartu untuk tujuan yang tidak semestnya sehingga pelacakan lebih cepat.
Cara Registrasi Kartu Sim Prabayar Terbaru
Seperti sudah disebutkan di atas ada 2 model mendaftar kartu Sim prabayar, yaitu registrasi ulang dan registrasi baru.
Untuk registrasi ulang dan registrasi baru pada dasarnya sama. perbedaanya terletakpada format yang digunakan. Kali ini admin mau share cara registrasi ulang kartu prabayar dengan menggunakan SMS dan online..
Registrasi Ulang kartu Sim Prabayar Melalui SMS.
Daftar/registrasi ulang kartu prabayar melalui SMS 4444 sangat mudah dilakukan. Anda hanya cukup mengikuti format yang sudah ditentukan. Isi NIK dengan NIK di KTP dan No KK dengan no kartu keluarga yang Anda miliki.
Telkomsel
Format Ketik SMS : ULANG<spasi>NIK#No.KK# dikirim ke 4444
Contoh : ULANG 1234567890123456#3201023451130027#
Indosat
Format Ketik SMS : Ulang#NIK#No KK# dikirim ke 4444
Contoh : Ulang#1234567890123456#3201023451130027#
Smartfren
Untuk smartfren dilakukan dengan mengisi formulir secara online.
Registrasi kartu Smartfren : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Tri (3)
Format Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK# dikirm ke 4444
Contoh : ULANG#1234567890123456#3201023451130027#
XL
Format Ketik SMS : ULANG#NIK#nomorKK dikirim ke 4444
Contoh : ULANG#1234567890123456#3201023451130027
Registrasi Sim Prabayar Baru Melalui SMS
Penyalahgunaan nomor ponsel untuk kejahatan seperti penipuan lewat sms, telpon dan lainnya menjadi alasan lain pemerintah mewajibkan pendaftaran kartu SIM prabayar mengunakan NIK dan KK.
Dengen registrasi berbasis NIK dan KK juga ditujukan untuk mencegah terorisme, kriminalitas dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Untuk pelanggan baru yang akan menggunakan kartu Sim prabayar, berikut cara registrasinya melalui SMS ke 4444
Telkomsel
Format Ketik SMS : REG<spasi>NIK#No KK# dikirim ke 4444
Contoh : REG 1234567890123456#3201026751130027#
Indosat
Format Ketik SMS : Nik#No KK# dikirim ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201763451130027#
Smarfren
Kunjungi : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Tri (3)
Format Ketik SMS : NIK#NomorKK# dikirm ke 4444
Contoh : 1234567890123456#3201023451130027#
XL
Format Ketik SMS : DAFTAR#NIK#nomorKK dikirim ke 4444
Contoh : DAFTAR#1234567890123456#3201023451130027
baca juga : Cara Main Game PS4 di IPhone dan IPad Dengan Aplikasi “PS4 Remote Play”
Cara Daftar Kartu Sim Prabayar Secara Online
Selain melalui SMS registrasi Sim prabayar Seluler di Indonesia juga bisa di lakukan secara online. Tinggal menuju url yang di tunjuk dan isi data di sana.
Telkomsel: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
Indosat : https://mycare.indosatoredoo.com/registration
Smartfren : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang
TRI : https://registrasi.tri.co.id
Setelah masuk pada situs yang dituju tinggal memasukan data yang diperlukan pada form yang tersedia.
Nantinya data registrasi kartu Sim prabayar baik yang ulang maupun yang baru akan konek ke dinas dukcapil sehingga jika ada sesuatu maka mudah dilacak.


